Wacana KKN sebelum orde reformasi hingga pasca orde reformasi terus saja menjadi konsumsi tak berujung pangkal. Hadirnya reformasi meniscayakan masyarakat akan terciptanya perubahan signifikan di tubuh republik tercinta serta menjadi cahaya bagi segenap masyarakat.
Dorongan perubahan di tahun 1998 hingga saat ini seperti mesin membara. Sayangnya onderdil perubahan tak memberi cukup harapan bagi rakyat yang sudah sangat haru akan lahirnya system lebih baik. Massa rakyat telah cukup resah selama 32 tahun terjajah dalam negerinya sendiri.
Maka hadirlah semacan reformasi. Mengubah kembali tatanan buruk_ akan tetapi mengapa itu hingga saat ini hanya menjadi ilusi dan mimpi-mimpi baik bagi rakyat maupun penyelenggara Negara. Siapa sebenarnya yang patut menyandang kesalahan luar biasa bagi terciptanya negeri dalam balutan kekayaan yang dititip Tuhan padanya? Pantaskah kita masih menelusuri serpihan-serpihan permasalahan dengan kata lainnya siapa yang salah dan siapa yang benar.
Teks ini (KKN) teradopsi dalam banyak sendi dan dikonstruk untuk memudahkan daya ingat masyarakat agar tidak memiliki perilaku buruk dan senada dalam teks KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) menjadi penyakit bangsa. Ada yang memplesetkannya menjadi kura kura ninja, kodE kodE Nona hingga pada pelesetan lokal kaluku kaliki nanremaneng dunia akademik (kampus ) menyebutnya kuliah kerja nyata dan terus bergeser ke kuliah kerja nyangkul, kuli-kuli nganggur,kades kades nakal, kadang-kadang nikah dan banyak lagi plesetan masyarakat dan mahasiswa saat berda di lokasi KKN sesuai dengan objektivitas di lapangan mereka alami.
Namun dibalik semua itu secara sadar maupun tidak kita mengalami sebuah dimensi dimana plesetan itu memiliki makna yang dapat berdiri sendiri mewakili beragam peristiwa dan nyatanya terjadi.
KKN yang kita artikan korupsi kolusi dan nepotisme misalnya mengalir menjadi kuliah kerja nyata secara makro memberi pengaruh pada fungsi bahasa bagi penggunanya. Secara ideasional bahasa ini membangun bentuk mempertahankan memperjelas hubungan diantara anggota masyarakat.
Pada fungsi interpersonal berkaitan dengan peranan bahasa untuk membangun dan memelihara hubungan social, untuk pengungkapan peranan-peranan komunikasi yang diciptakan oleh bahasa itu sendiri. Sementara fungsi tekstual disebutkan bahasa adalah satuan dasar bahasa dalam penggunaan, bukan kata atau kalimat melainkan teks; dan unsur tekstual dalam bahasa adalah seperangkat pilihan yang cara itu memungkinkan pembicara atau penulis menciptakan teks-teks_untuk menggunakan bahasa dengan jalan yang relevan dengan konteksnya.
Pendapat ini digulirkan halliday yang dalam pandangannya bahasa adalah fungsi untuk memelihara hubungan antar sesama manusia dengan menyediakan wahana ungkap dengan status sikap social san individual,taksiran,penilaian dan ini memasukkan partisipasi ke dalam interaksi bahasa.
Dari kode yang kemudian diuraikan halliday tadi kita dapat menafsirkan akan sebauah pengaruh yang lahir atas intrepretasi makna yang dilahirkan bahasa baik yang secara fungsional adalah fungsi ideasional,interpersonal maupun tekstualnya.
Kalau kemudian kita dapat bersepakat bahwa benar, bahasa adalah yang membentuk kebudayaan, apakah ia traditio, religio ataupun sekadar bahasa talekang tapi dasarnya dapat membentuk,mempertahankan sebuah relasi di dalamnya. KKN dalan sendi teks korupsi kolusi nepotisme dapat saja hadir dalam ruang kuliah kerja nyata dan menjadi teralienasi dalam sebuah bentuk atas reduksi teksnya.
“KKN” Menjadi Alien Pada Ruang Akademik.
Fenomena kuliah kerja nyata yang menjadi pilihan dan syarat kelulusan akademik barangkali reduksi teks yang dimaksudkan menjadi salah satu gabungan yang tak sadar terjadi di mata penyelenggara dan subjek (mahasiswa) yang memilih ber-KKN. Masih dapat kita ingat dalam sebuah dialog hingga menjadi depat kusir baru-baru ini yand disaksikan secara kasat mata oleh mahasiswa di UNM. Dari tafsiran teks KKN yang menyelusup masuk dalam rongga LPM (lembaga penelitian masyarakat) yang pun dapat terpleset menjadi lembaga pemeras mahasiswa dengan menawarkan alokasi anggaran KKN yang tak dapat mereka rasionalkan atas rincian anggaran yang ditawarkan pada mahasiswa.
Medio 20 januari memperlihatkan mata kita akan sebuah ambiguitas teks yang memangsa dirinya sendiri. Lantai 3 rektorat menjadi saksi akan matinya disiplin nalar pembuat kebijakan dengan title memalukan. Logika sederhananya bagi para penggiat akademik adalah melahirkan sebuah kebijakan lantas belakangan memikirkan rasionalisasi untuk mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah ini. Kenapa belakangan ini para pengambil kebijakan berulah laiknya birokrasi penimbun asset kekayaan. Apakah simulakra semacam ini untuk kebutuhan bagi-bagi upeti yang disetor mahasiswa kepada sang tuan untuk dibagi-bagi hasilnya atau ada keinginan lain bagi penyelenggara di kampus kita? Rupanya bukan hanya itu, selain dibagi-bagi dari setoran upeti nampaknya ada misi lain.
Mash ingatkah kita dengan BLU atau kita sudah lupa dengan putusan penetapan BHP 17 desember kemarin. Coba kita semai : Dalam Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Instansi yang bersangkutan diberikan kebebasan dalam mengelola keuangan tanpa campur tangan pemerintah.
Dengan mengubah sistem keungan menjadi BLU, PTN bisa mengelola keuangan sendiri, namun manajemennya tetap PTN. BLU sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil. Badan ini bukanlah sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, sehinga instansi dapat memberikan barang atau jasa pada masyarakat dengan kualitas dan layanan yang baik dengan harga terjangkau.
Pengesahan BLU pada PTN diharapkan sebelum SPMB dilaksanakan. PTN yang sudah mengunakan sistem BLU, tidak perlu lagi mengadakan SPMB yang selama ini dikelola oleh perhimpunan SPMB. Uang pendaftaran akan masuk dalam perhimpunan SPMB tanpa sedikit pun masuk ke dalam kas PTN. Oleh karena itu, dengan terbentuknya PTN sebagai BLU, PTN berhak mengadakan ujian masuk sendiri tanpa harus mengadakan SPMB. Uang pendaftaran bisa mereka kelola langsung tanpa menyetorkan lebih dahulu pada kas negara. Pendapatan tersebut nantinya akan dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, jika PTN menjadi BLU, maka tenaga kerjanya tidak harus PNS, tetapi bisa juga dari profesional Non-PNS.
Sebenarnya BLU ini tidak terlalu berbeda dengan BHP. Perbedaan yang paling mencolok diantara keduanya adalah BLU tidak sepenuhnya dilepas oleh pemerintah, sedangkan BHP, PTN diberi keluasan sepenuhnya tanpa sedikit pun campur tangan pemerintah. Inilah yang menyebabkan banyaknya kecaman terhadap BHP. Kemandirian PTN hanyalah dalih dari pemerintah saja, tetapi pengukuhan PTN sebagai BHP adalah suatu bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah yang tidak kuasa memberikan dana. Dalam BLU, PTN masih mendapatkan subsidi pemerintah melalui dana APBN dan APBD.
DARI-PTBHMN, BLU MENUJU BHP
Bahwa dalam konsideran menimbang dalam huruf a disebutkan bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar, menengah serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi. Dalam penjelasan UU BHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya. Dengan demikian istilah manajemen berbasis sekolah/madrasah dan otonomi perguruan tinggi adalah kata lain dari lepasnya negara atas kewajibannya memenuhi hak pendidikan warga negaranya.
Pasal 11 menyebutkan bahwa syarat untuk pendirian sebuah BHP dalam ayat 1 huruf d adalah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dan jumlah dari kekayaan yang dimiliki oleh BHP harus mencukupi untuk biaya investasi dan biaya operasional pendidikan. Dengan demikian, sedari awal pendirian BHP adalah untuk berbisnis (=investasi). Maraknya pungutan-pungutan liar, pembukaan jalur khusus serta perjanjian kerjasama dalam bentuk investasi dan utang luar negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi sekarang ini adalah sebagai bentuk untuk mengejar target jumlah kekayaan awal yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi sebagai biaya investasi dan operasional.
BAB IV tentang tata kelola sebuah BHP menyebutkan struktur organ pemangku kepentingan yang berasal dari berbagai kalangan. Struktur ini mencerminkan struktur sebuah perusahaan terbuka, anggaran dasar sebuah BHP dibuat oleh pendiri. Masing-masing mempunyai fungsi untuk akademik dan non-akademik. Dengan melihat pembedaan fungsi ini saja terlihat bahwa selain menjadi institusi pendidikan, BHP bakal menjadi lembaga komersil.
BAB V mengenai kekayaan, sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah BHP harus mempunyai sejumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Kekayaan ini dalam BHP ini didapatkan dari jumlah kekayaan awal dan pendapatan yang didapatkan (baca provit dari aktifitas komersil). Bentuk kekayaan ini adalah uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya adalah hak kekayaan intelektual. Bayangkan jika dosen dan mahasiswa yang melakukan riset kemudian hasilnya dipatenkan dan digunakan untuk kepentingan komersil pihak kampus, bukan untuk memajukan taraf kehidupan rakyat dan memajukan tenaga produktif indonesia?
BAB VI kemudian mengatur tentang pendanaan. Disebutkan dalam pasal 40 ayat 2 bahwa pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DARI SIMULASI KE SIMULASI LAINNYA
Bukan hanya simulasi kuliah kerja nyata yang telah diterapkan. Coba kita lihat kembali dengan lahirnya Ikoma, Bilingual,Kelas Jauh, Penyetaraan, Sertifikasi Guru Dan Dosen yang memilukan dsb. Dalam UU BHP Pasal 11 menyebutkan bahwa syarat untuk pendirian sebuah BHP dalam ayat 1 huruf d adalah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Akan kemana PTN akan mengeruk/merampok meraup investasi kalau bukan masyarakat dan mahasiswa sementara syarat-syarat awal belum dapat dipenuhi. Interest UNM belum ada, selain dengan menghabiskan waktu pembenahan infrastruktur,tata kelola bisnis,layanan publik serta civitas akademik. Biaya dari mana_selain setoran atau upeti-upeti mahasiswa dan kegiatan-kegiatan yang dapat menguntungkan. Dari alokasi anggaran KKN tahun ini patut kita sedikit bernapas legah walau sadar bahwa perjuangan kawan-kawan baru sebagian kecil dari kemenangan yang direbut atas penipuan tak tangkas dan strategis oleh unsur penyelenggara KKN (baca: lembaga pengabdian masyarakat(LPM)). Pembayaran Rp. 450.000,00 telah digugurkan kawan-kawan mahasiswa. Minimal spirit kemenangan-kemenagan kecil ini mampu membawa pada kemenangan yang lebih besar. Biaya KKN berhasil turun hingga Rp.350.000,00_dengan catatan: tak ada lagi pungutan diluar dari pembiayaan yang dibayarkan mahasiswa. KKN sebelumnya dengan pembiayaan Rp. 300.000,00_ mahasiswa mesti rela mengocek saku untuk pembayaran tambahan. Jaket misalnya ditambahkan Rp.25.000,00_ padahal telah tercatat dalam rincian yang sekaligus dibayarkan dalam draf anggaran. Alasan lain administrasi_wawancara dan lain-lainya seperti pembayaran retribusi mobil setiap kali melewati fase kota. Dari kota yang satu dengan lainnya atau dari terminal satu dengan terminal lainnya. Tangga pembayaran yang tak ada habisnya hingga kembali dari lokasi KKN_ butuh pengambilan nilai mesti dibayar lagi, alasannya adalah biaya foto kopi. Walau sebelumnya mereka telah menetapkan rincian ditanda tangani rektor. Hal yang mesti disadari bahwa ini adalah modul simulasi komersialisasi kampus, sekiranya mempererat simpul perlawanan mahasiswa. Apa jadinya kalau komersialisasi sepenuhnya telah terjadi atau kata lainnya BHP UNM telah berlaku. Belum berlaku saja pungli legal pun di sana sini dapat kita lihat bagai konak kelamin pagi hari. Jadi…apa yang kita tunggu?
