<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Bemunm's Blog</title>
	<atom:link href="http://bemunm.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bemunm.wordpress.com</link>
	<description>Orange Revolution Community</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jun 2009 14:14:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='bemunm.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Bemunm's Blog</title>
		<link>http://bemunm.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://bemunm.wordpress.com/osd.xml" title="Bemunm&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://bemunm.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru 2009 UNM</title>
		<link>http://bemunm.wordpress.com/2009/06/01/informasi-penerimaan-mahasiswa-baru-2009unm/</link>
		<comments>http://bemunm.wordpress.com/2009/06/01/informasi-penerimaan-mahasiswa-baru-2009unm/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2009 14:01:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bemunm</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akademik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bemunm.wordpress.com/?p=159</guid>
		<description><![CDATA[Penerimaan Mahasiswa Baru untuk tahun ajaran 2009-2010 pada Universitas Negeri Makassar telah dibuka. Terdapat tiga jalur penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ini, yaitu : 1. Penelesuran Minat dan Kemampuan Untuk DALAM PROVINSI Sulawesi Selatan Calon yang dinyatakan lulus berkas harus melapor dan mengambil kartu tes pada subag Registrsi dan Statistik BAAK pada tanggal 8 s.d. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=159&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Penerimaan Mahasiswa Baru untuk tahun ajaran 2009-2010 pada Universitas Negeri Makassar telah dibuka. Terdapat tiga jalur penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ini, yaitu :</p>
<p><strong>1. Penelesuran Minat dan Kemampuan</strong></p>
<ul>
<li> <span style="text-decoration:underline;"><em>Untuk DALAM PROVINSI Sulawesi Selatan</em></span></li>
</ul>
<p>Calon yang dinyatakan lulus berkas harus melapor dan mengambil kartu tes pada subag Registrsi dan Statistik BAAK pada tanggal 8 s.d. 12 juni 2009 dengan menyertakan :</p>
<ol>
<li>Membawa Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah (Bila ada)</li>
<li>Membawa Pas foto hitam putih ukuran 3&#215;4 cm sebanyak 2 lembar</li>
<li>Calon harus datang sendiri (tidak diwakili)</li>
<li>Tes Potensi Akademik (TPA) akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2009 di Kampus UNM Makassar</li>
<li>Khusus Jalur Minat Dan Bakat,  Tes Bakat akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2009 di Kampus UNM Banta-Bantaeng untuk Olahraga dan Kampus UNM Parangtambung untuk Seni<span id="more-159"></span></li>
</ol>
<ul>
<li> <span style="text-decoration:underline;"><em>Untuk LUAR PROVINSI Sulawesi Selatan</em></span></li>
</ul>
<p>Calon yang dinyatakan lulus/diterima harus melapor dan mendaftar ulang pada subag Registrasi dan Statistik BAAK pada tanggal 28 s.d. 30 Juni 2009 dengan menyertakan :</p>
<ol>
<li>Membawa rapor asli dan fotokopi ijasah atau Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah</li>
<li>Calon harus datang sendiri (tidak diwakili)</li>
<li>Calon yang tidak mendaftar pada tanggal tersebut dinyatakan mengundurkan diri</li>
<li>Pemeriksaan kesehatan tanggal 29 s.d. 30 Juni 2009 di Poliklinik UNM</li>
<li>Pembayaran SPP tanggal 1 s.d. 2 Juli 2009</li>
</ol>
<p><strong>2. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)</strong></p>
<ol>
<li>Pembayaran di Bank tanggal 15 &#8211; 26 juni 2009, melalui : Internet Banking, ATM, Bank Madiri</li>
<li>Pengambilan dan Pengembalian Formulir tgl 15 &#8211; 27 Juni 2009;  Biaya Pendaftaran : IPA / IPS = Rp. 150.000 , IPC = Rp. 175.000</li>
<li>Tes tgl 1 &#8211; 2 Juli 2009 (Rabu dan Kamis)</li>
<li>Rencana Pengumuman Tanggal 1 Agustus 2009</li>
</ol>
<p><strong>3. Ujian Tulis Lokal (UTUL)</strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Program studi yang dapat dipilih (Program S1 kependidikan)</span></p>
<ol>
<li>Pendidikan Seni Rupa</li>
<li>Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik</li>
<li>Pendidikan Luar Biasa</li>
<li>Pendidikan Luar Sekolah</li>
<li>Pendidikan Kesejahteraan Keluarga</li>
<li>PGSD Guru Kelas</li>
<li>PGSD Guru Penjas</li>
<li>Pendidikan Guru PAUD</li>
</ol>
<p><span style="text-decoration:underline;">Program studi yang dapat dipilih (Program D3 Non kependidikan)<br />
</span></p>
<ol>
<li>Teknik Mesin</li>
<li>Teknik Sipil dan Bangunan</li>
<li>Teknik Elektro</li>
<li>Teknik Elektronika</li>
<li>Tata Boga</li>
<li>Tata Busana</li>
<li>Teknik Otomotif</li>
<li>Business English</li>
</ol>
<p><em>Catatan untuk </em><strong>UTUL</strong><em>:</em><br />
1. Pendaftaran 6 Juli s.d. 7 Agustus 2009<br />
2. Tes 12 -13 Agustus 2009<br />
3. Pengumuman Direncanakan 21 Agustus 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bemunm.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bemunm.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bemunm.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bemunm.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bemunm.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bemunm.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bemunm.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bemunm.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bemunm.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bemunm.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bemunm.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bemunm.wordpress.com/159/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bemunm.wordpress.com/159/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bemunm.wordpress.com/159/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=159&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bemunm.wordpress.com/2009/06/01/informasi-penerimaan-mahasiswa-baru-2009unm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ed6242daacacab39839053a3e3bb7859?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">bemunm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>CABUT UU BHP sekarang juga!! Kembalikan Kampus Sebagai Institusi Pencerdasan</title>
		<link>http://bemunm.wordpress.com/2009/05/26/cabut-uu-bhp-sekarang-juga-kembalikan-kampus-sebagai-institusi-pencerdasan/</link>
		<comments>http://bemunm.wordpress.com/2009/05/26/cabut-uu-bhp-sekarang-juga-kembalikan-kampus-sebagai-institusi-pencerdasan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 May 2009 15:32:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bemunm</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bemunm.wordpress.com/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[I.  Krisis Umum Imprealisme Kelahiran kapitalisme di dunia dilatarbelakangi oleh sejarah perampasan atas alat produksi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Sifat dasar dari kapitalisme yang ekspansif, akumulatif dan eksploitatif telah menyebabkan kesengsaraan yang besar di seluruh dunia hingga saat ini. Tahap perkembangan kapitalisme yang paling tinggi yaitu imperialisme yang sekarang mendominasi sistem dunia telah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=149&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>I.  Krisis Umum Imprealisme</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kelahiran kapitalisme di dunia dilatarbelakangi oleh sejarah perampasan atas alat produksi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Sifat dasar dari kapitalisme yang ekspansif, akumulatif dan eksploitatif telah menyebabkan kesengsaraan yang besar di seluruh dunia hingga saat ini. Tahap perkembangan kapitalisme yang paling tinggi yaitu imperialisme yang sekarang mendominasi sistem dunia telah menyebabkan penindasan yang paling keji dalam peradaban manusia melalui perang dan perampokan besar-besaran atas sumber-sumber kehidupan rakyat di seluruh dunia. Dari keserakan imperialisme ini telah mengakibatkan terpusatnya modal di segelintir korporasi besar dunia. Namun dimulai dari sinilah lahir berbagai krisis yang menimpa dunia maupun krisis di dalam tubuh imperialisme sendiri. Konsep kapitalisme adalah konsep keserakahan yang hanya akan melahirkan krisis yang semakin tajam di seluruh dunia.<span id="more-149"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Kini, krisis itu kembali terjadi di jantung imperialisme AS. Krisis yang dipicu oleh kredit macet perumahan kelas dua (subprime mortgage) telah menyebabkan kebangkrutan sektor-sektor ekonominya dan menyeret dunia di dalam krisis yang akan semakin menajam ditandai dengan merosotnya harga saham-saham dunia, kebangkrutan raksasa keuangan dunia (seperti Lehman Brothers, AIG dll) dan perusahaan-perusahaan otomotif berkelas dunia (seperti Toyota dll). Dalam setiap perkembangan krisis imperialisme yang pernah terjadi di dunia hanya melahirkan semakin intensifnya penindasan dan perampokan terhadap sumber-sumber penghidupan bagi rakyat di seluruh dunia. Penindasan yang dilakukan oleh imperialisme di negara-negara jajahan dan setengah jajahannya hanyalah dimaksudkan untuk menyelamatkan negara imperialisme dari lubang krisis yang diciptakannya sendiri karena over produksi dan penyempitan pasar sebagai imbasnya. Mereka akan berupaya keras memutarkan modalnya di negeri jajahan dan setengah jajahan agar mereka dapat menguasai sumber-sumber kekayaan alam, pasar dan sumber tenaga kerja yang murah. Karena jika modalnya tidak berputar dan tidak menghasilkan keuntungan (super provit) kembali, maka bagi kaum imperialisme modal tersebut hanyalah sesuatu yang tidak berguna dan menyebabkan kerugian.</p>
<p style="text-align:justify;">Mekanisme perputaran modal yang dilakukan pun dilakukan dalam berbagai macam misalnya utang dan investasi. Bagi negara setengah jajahan dan setengah feodal seperti indonesia, keberadaan utang dan penanaman investasi asing di berbagai sektor ekonomi dan jasa merupakan berkah tersendiri bagi para borjuasi komprador di Indonesia. Di mana dia akan berjuang mati-matian agar bisa mendapatkan kucuran dana utang dan investasi tersebut dengan menggadaikan kekayaan alam dan sosialnya kepada tuan imperialisnya. Hasilnya adalah dibukanya Indonesia kepada para investor asing besar disertai dengan jaminan keamanan yang berlebihan agar para investor tidak lari. Berbagai kebijakan atau regulasi juga digulirkan untuk memuluskan jalannya investor masuk ke Indonesia dengan syarat-syarat yang terus dipermudah. Bagi rejim komprador SBY-Kalla, investor yang masuk ke Indonesia baginya merupakan syarat-syarat pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya bagi kita hanya mengakibatkan pengangguran semakin tinggi, lapangan pekerjaan yang semakin menyempit, perampasan sumber penghidupan bagi buruh dan tani yang semakin masif, PHK massal, politik upah murah, pendidikan yang mahal dan tidak ilmiah serta pengekangan terhadap hak berbicara dan berorganisasi bagi gerakan rakyat yang ada. Utang yang diberikan pun bukan tanpa syarat. Biaya pengembalian utang dan bunga-bunganya menjadi beban berat dalam APBN kita, karena sepertiga lebih anggaran kita untuk membayar utang yang sebenarnya tidak memberikan manfaat sama sekali bagi rakyatnya. Belum lagi syarat-syarat yang disertakan oleh lembaga keuangan dunia yang lebih banyak telah menyebabkan adanya liberalisasi sektor-sektor vital di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Wilayah penanaman investasi makin lama makin meluas, dilihat dari sisi kualitas maupun kuantitasnya. Sektor-sektor publik, yang mana negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk memenuhinya sebagai bagian dari hak dasar warga negara, juga dimasukkan dalam daftar sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Perkembangan terkini yang semakin mengancam hancurnya pendidikan indonesia adalah disahkannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 17 Desember 2008 kemarin.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>II. </strong><strong>Sejarah Suram Lahirnya UU BHP</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bukan tanpa proses perlawanan dan penolakan dari banyak kalangan yang menginginkan adanya kemajuan di bidang pendidikan kita, terutama dari kalangan mahasiswa. Sejak awal perumusan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) telah menuai kontroversi. Hal ini disebabkan karena UU BHP dirancang tidak terlepas dari kepentingan asing negeri-negeri imperialis untuk melakukan proses liberalisasi sektor pendidikan di Indonesia.  Dalam kesepakatan untuk kucuran utang (Letter of Intent/LoI) dari dana Moneter Internasional (IMF) tahun 1999, terdapat kesepakatan bahwa pemerintah harus mencabut subsidi subsidi untuk pendidikan dan kesehatan. Hal ini yang membuat masyarakat menanggung biaya pendidikan dan kesehatan terlalu mahal di luar kemampuan mayoritas penduduk Indonesia. Padahal jelas dalam UUD 1945 pasal 31 bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD.</p>
<p style="text-align:justify;">Melalui Bank Dunia (World Bank/WB), pemerintah Indonesia telah mendapatkan kucuran dana utang 114,54 dollar AS untuk membiayai program Indonesia <em>Managing Higher Education For Relevance And Efficiency</em> (IMHERE) yang disepakati juni 2005 dan berakhir 2011. Program ini bertujuan untuk mewujudkan otonomi perguruan tinggi, efisiensi dan relevansi perguruan tinggi dengan kebutuhan pasar. Dari program inilah lahir sebuah rancangan UU BHP. Karena Bank Dunia menganggap anggaran pendidikan terlalu banyak menyedot anggaran di APBN sehingga harus dipangkas subsidinya. Pemangkasan tersebut meliputi juga anggaran untuk guru dan dosen.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, sejak tahun 2001 pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Bersama Tentang Perdagangan Jasa (General Agreement On Trade And Service/GATS) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di mana pendidikan dimasukkan menjadi salah satu dari 16 komoditas (barang dagangan). Dengan demikian, para investor kemudian bisa menanamkan investasinya di sektor pendidikan (terutama untuk pendidikan tinggi).</p>
<p style="text-align:justify;">Skema ini, kemudian diuji cobakan di 8 universitas negeri besar di indonesia yaitu UI, ITB, IPB, UPI, USU, Unair dan Undip dalam bentuk perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum (PP No. 60/61 tahun 1999) menjadi payung hukum dalam menjalankan pem-BHMN-an di 8 universitas negeri terbesar tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemberlakukan BHMN terhadap 8 perguruan tersebut ternyata tidak membawa dampak yang signifikan terhadap perubahan kualitas pendidikan Indonesia. UI, UGM, ITB dan IPB tetap tidak berubah di posisi di bawah 250 universitas terbaik di dunia. Malaysia yang kualitas pendidikannya di bawah Indonesia pada era Soekarno telah jauh meninggalkan Indonesia. Bahkan kualitas pendidikan Indonesia masih kalah jauh dari Vietnam yang baru saja membangun negaranya pasca perang Vietnam tahun 1975.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, Universitas BHMN yang diharapkan akan menjadi cetak biru dari pelaksanaan UU BHP ternyata hanya menyisakan mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi serta aktifitas bisnis yang dilakukan di sebuah institusi pendidikan. Dimulai dari adanya kenaikan SPP, pungutan-pungutan liar yang mendapatkan legitimasi dari kampus, pembukaan jalur khusus bagi mereka yang mempunyai kekayaan yang cukup dan tentu saja inilah yang menyebabkan kuota untuk calon mahasiswa dari kalangan menengah ke bawah yang masuk melalui jalur SPMB menjadi semakin sedikit. Aktifitas untuk mendapatkan keuntungan lebih juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti penjaringan para investor dalam bentuk perjanjian utang, penanaman investasi untuk mendirikan unit yang komersil (seperti asrama untuk mahasiswa, persewaan gedung, toko waralaba dll) maupun hibah-hibah dengan syarat-syarat. Pun, dengan semakin mahalnya biaya pendidikan masih tidak menjamin mahasiswanya untuk menggunakan fasilitas dengan bebas. Terkadang mereka harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit jumlahnya serta dengan prosedur yang berbelit untuk bisa mengakses fasilitas yang ada di dalam kampus.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan adanya perjanjian perdagangan tersebut, telah mengakibatkan juga subsidi untuk pendidikan dipangkas. Alokasi anggaran pendidikan dari APBN sejak jaman pemerintahan SBY-Kalla tidak pernah mencapai target minimal 20% sesuai dengan amanat konstitusi. Tahun 2008, anggaran pendidikan hanyalah 10% saja. Bahkan dia merevisi sendiri kebijakannya di perumusan rancangan APBN tahun 2009 dengan memasukkan gaji dan kesejahteraan untuk guru dan dosen serta biaya riset dan penelitian ke dalam sektor pembiayaan pendidikan dalam anggaran 20% dari APBN untuk mengelabui rakyatnya bahwa anggaran pendidikan telah mencapai target konstitusi. Hal ini merupakan sebuah kefrustasian pemerintah SBY – Kalla atas ketidakmauan dan ketidakmampuan mereka dalam mengalokasikan anggaran pendidikan 20%.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengesahan UU BHP ini juga tidak lepas dari adanya mandat dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU Sisdiknas tersebut telah mengamanatkan dalam pasal 53 untuk membuat undang-undang tentang badan hukum pendidikan. Undang-undang ini merupakan  sebagai bentuk paling vulgar dari lepasnya tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahwa pendidikan kemudian akan menjadi tanggung jawab bersama atara pemerintah dengan masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>III. </strong><strong>Filosofis BHP Tidak Lebih Dari Upaya Lepasnya Tanggung Jawab Negara Atas Pendidikan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa menjadi tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan ditegaskan kembali dalam pasal 31, bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib untuk membiayainya. Namun, selama ini kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerinta SBY-Kalla selalu berkontradiktif dengan produk hukum tertinggi Indonesia yaitu konstitusi. Semangat yang lahir dari pengesahan UU BHP adalah untuk mendapatkan keuntungan bagi para investor dan borjuasi-borjuasi komprador serta para akedemisi yang mengabdikan ilmunya kepada kepentingan imperialis. Di lain sisi merupakan sebuah bentuk lepasnya tanggung jawab konstitusional negara untuk memenuhi dan menanggung pendidikan warga negaranya.</p>
<p style="text-align:justify;">Latar belakang dari pengesahan UU BHP ini sudah sedemikian buruknya, yaitu melalui ratifikasi perjanjian perdagangan dunia dan mendapatkan payung hukumnya dalam UU Sisdiknas yang telah menuai protes secara luas dari banyak kalangan, maka apapun bentuknya dengan beberapa kali perubahan draf rancangan tetap tidak akan menghilangkan hakekat dari pengesahan UU BHP. Yaitu adanya komersialisasi dan privatisasi pendidikan. Penyelenggaran pendidikan kemudian hanya dinilai sebagai aktifitas perdagangan dan miniatur sebuah perusahaan lengkap dengan hubungan industrialnya. Karena sekali lagi, dengan dinamakannya Badan Hukum maka orientasinya adalah bagaimana mendapatkan keuntungan dari aktifitas yang dilakukan. Dengan demikian yang dinamakan sebagai badan hukum pendidikan adalah sebuah badan hukum yang mencari keuntungan lewat aktifitasnya dengan alasan pendidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">UU BHP kemudian hanya akan melahirkan diskriminasi terhadap warga negaranya. Terutama dilihat dari sisi kemampuan akademisnya dan kemampuan keuangannya. Padahal, sekali lagi dalam konstitusi kita ketika menyebutkan warga negara Indonesia adalah setiap individu berwarganegara Indonesia tanpa pandang bulu. Semakin miskin seorang individu maka aksesnya atas pendidikan akan semakin sempit dan terbatas.</p>
<p style="text-align:justify;">Guru ataupun dosen akan kehilangan maknanya sebagai seseorang yang bertanggungjawab untuk membentuk pribadi peserta didiknya dan hanya dinilai sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yang tunduk dan patuh dalam perjanjian kerja yang dibuat antara pendidikan dan tenaga pendidikan dengan pihak organ pengelola BHP (baik BHP Pemerintah, BHP Pemerintah Daerah, BHP Masyarakat dan BHP Penyelenggara).</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam UU BHP ini, institusi pendidikan tinggi kemudian diperbolehkan untuk melakukan praktek komersil dengan mendirikan sebuah badan usaha mandiri ataupun membuat perjanjian investasi dalam bentuk fortofolio untuk menutup kekurangan dari biaya pendidikan yang tidak ada jaminannya akan diperoleh dari mana (selain dari pemerintah dan peserta didik).<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>IV. </strong><strong>Pasal-pasal UU BHP Menegaskan Komersialisasi dan Privatisasi Pendidikan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Alasan yang dikemukakan di atas tidaklah berlebihan jika dilihat dari pasal-pasal yang menyusun UU BHP tersebut. Karena mengelola sebuah institusi pencerdasan bangsa disamakan dengan mengelola sebuah perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan. Mari kita akan mediskusikan bersama-sama dari draf terakhir yang disahkan sebagai UU BHP.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa dalam konsideran <em>menimbang</em> dalam huruf a disebutkan bahwa <em>untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional bedasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar, menengah serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.</em> Dalam penjelasan UU BHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya. Dengan demikian istilah manajemen berbasis sekolah/madrasah dan otonomi perguruan tinggi adalah kata lain dari lepasnya negara atas kewajibannya memenuhi hak pendidikan warga negaranya.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 11 menyebutkan bahwa syarat untuk pendirian sebuah BHP dalam ayat 1 huruf d adalah <strong>kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri</strong>. Dan jumlah dari kekayaan yang dimiliki oleh BHP harus mencukupi untuk biaya investasi dan biaya operasional pendidikan. Dengan demikian, sedari awal pendirian BHP adalah untuk berbisnis (=investasi). Maraknya pungutan-pungutan liar, pembukaan jalur khusus serta perjanjian kerjasama dalam bentuk investasi dan utang luar negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi sekarang ini adalah sebagai bentuk untuk mengejar target jumlah kekayaan awal yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi sebagai biaya investasi dan operasional.</p>
<p style="text-align:justify;">BAB IV tentang tata kelola sebuah BHP menyebutkan struktur organ pemangku kepentingan yang berasal dari berbagai kalangan. Struktur ini mencerminkan struktur sebuah perusahaan terbuka, anggaran dasar sebuah BHP dibuat oleh pendiri. Masing-masing mempunyai fungsi untuk akademik dan non-akademik. Dengan melihat pembedaan fungsi ini saja terlihat bahwa selain menjadi institusi pendidikan, BHP bakal menjadi lembaga komersil.</p>
<p style="text-align:justify;">BAB V mengenai kekayaan, sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah BHP harus mempunyai sejumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Kekayaan ini dalam BHP ini didapatkan dari jumlah kekayaan awal dan pendapatan yang didapatkan (baca provit dari aktifitas komersil). Bentuk kekayaan ini adalah uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya adalah hak kekayaan intelektual. Bayangkan jika dosen dan mahasiswa yang melakukan riset kemudian hasilnya dipatenkan dan digunakan untuk kepentingan komersil pihak kampus, bukan untuk memajukan taraf kehidupan rakyat dan memajukan tenaga produktif indonesia?</p>
<p style="text-align:justify;">BAB VI kemudian mengatur tentang pendanaan. Disebutkan dalam pasal 40 ayat 2 bahwa <em>pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana kemudian negara membatasi kewajibannya dalam hal pendanaan di UU BHP ini? Secara singkat akan dijelaskan dalam tabulasi berikut ini :</p>
<table style="height:1559px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="606">
<tbody>
<tr>
<td width="103" valign="top">
<p align="center">Jenis BHP dan Biaya   Pendidikan</p>
</td>
<td width="84" valign="top">
<p align="center">Investasi</p>
</td>
<td width="80" valign="top">
<p align="center">Beasiswa</p>
</td>
<td width="84" valign="top">
<p align="center">Bantuan Dana   Pendidikan</p>
</td>
<td width="84" valign="top">
<p align="center">Operasional</p>
</td>
<td width="195" valign="top">
<p align="center">Keterangan</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="103" valign="top">BHPP/BHPPD Pendidikan Dasar</td>
<td width="84" valign="top">Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan pemerintah   daerah</td>
<td width="80" valign="top">Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan pemerintah   daerah</td>
<td width="84" valign="top">Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan pemerintah   daerah</td>
<td width="84" valign="top">Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan pemerintah   daerah</td>
<td width="195" valign="top">Menunjukkan bahwa pendidikan dasar akan digratiskan. Namun   hal ini sudah diatur dalam UU Sisdiknas. Dalam prakteknya, belum semua pendidikan   dasar digratiskan. Alasan yang dikemukakan oleh pemerintah adalah   ketidakcukupan dana.</td>
</tr>
<tr>
<td width="103" valign="top">BHPP/BHPPD Pendidikan Menengah</td>
<td width="84" valign="top">Idem</td>
<td width="80" valign="top">Idem</td>
<td width="84" valign="top">Idem</td>
<td width="84" valign="top">Ditanggung sepertiganya</td>
<td width="195" valign="top">Jika biaya operasional hanya ditanggung sepertiganya, maka   dari mana jenis BHP ini akan mendapatkan dana kecuali dari siswanya? Meskipun   disebutkan bahwa peserta didik maksimal hanya menanggung biaya   penyelenggaraan pendidikan sebesar sepertiga. Namun, karena tidak ada sumber   dana yang lain, kecuali bantuan dari masyarakat yang tidak bisa dipastikan   jumlah dan keberlanjutannya, atau dari pinjaman yang tentu saja harus   dibayar. Dan tetap kemudian peserta didik yang nanti akan dikorbankan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="103" valign="top">BHPP Pendidikan Tinggi</td>
<td width="84" valign="top">Idem</td>
<td width="80" valign="top">Idem</td>
<td width="84" valign="top">Idem</td>
<td width="84" valign="top">Ditanggung seperduanya oleh pemerintah dan BHPP.</td>
<td width="195" valign="top">Hal ini tentu akan semakin memberatkan peserta didik   karena belum tentu investasi yang dilakukan oleh BHPP akan menghasilkan dana   yang cukup untuk memenuhi pendanaan pendidikan. meskipun di sisi lain   mahasiswa ditetapkan hanya menanggung maksimal sepertiga dari biaya   penyelenggaraan pendidikan, namun dalam prakteknya selama ini tetap berkata   lain.</td>
</tr>
<tr>
<td width="103" valign="top">BHPM/BHP Penyelenggara Pendidikan Dasar</td>
<td width="84" valign="top">Ditanggung Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai   kewenangannya</td>
<td width="80" valign="top">Ditanggung Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya</td>
<td width="84" valign="top">Ditanggung Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai   kewenangannya</td>
<td width="84" valign="top">Ditanggung Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai   kewenangannya</td>
<td width="195" valign="top">Tidak diatur dengan tegas ditunjukkan dengan kata sesuai   dengan kewenangannya dan menunjukan pendiskriminatifan. Padahal dalam UU   sudah diatur bahwa Wajar DikDas adalah tanggung jawab negaraDana pendidikan yang diberikan pun dalam bentuk hibah   sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah.</td>
</tr>
<tr>
<td width="103" valign="top">BHPM/BHP Penyelenggara Pendidikan Menengah</td>
<td width="84" valign="top">Tidak diatur</td>
<td width="80" valign="top">Tidak diatur</td>
<td width="84" valign="top">Tidak diatur</td>
<td width="84" valign="top">Tidak diatur</td>
<td width="195" valign="top">Tidak diatur dan menunjukan pendiskriminatifan. Dimana   letak hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang layak?</td>
</tr>
<tr>
<td width="103" valign="top">BHPM/BHP Penyelenggara Pendidikan Tinggi</td>
<td width="84" valign="top">Tidak diatur</td>
<td width="80" valign="top">Tidak diatur</td>
<td width="84" valign="top">Tidak diatur</td>
<td width="84" valign="top">Tidak diatur</td>
<td width="195" valign="top">Idem</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<address>Keterangan :</address>
<address>BHPP                       : Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang didirikan oleh pemerintah pusat</address>
<address>BHPPD                    : Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang didirikan oleh pemerintah daerah</address>
<address>BHPM                      : Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang didirikan oleh Masyarakat</address>
<address>BHP Penyelenggara  : Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara, yang didirikan masyarakat dan sudah ada sebelumnya.</address>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kesimpulan dari tabulasi di atas adalah bahwa pemerintah hanya akan menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dasar dengan sepenuhnya. Sedangkan untuk penyelenggaraan pendidikan formal menengah dan pendidikan tinggi hanya dibatasi masing-masing sepertiga dan seperdua untuk biaya operasional.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemberian dana pendidikan untuk pendidikan menengah diberikan kepada BHPP dan BHPD saja sedangkan untuk BHPM dan BHP penyelenggara tidak ada kepastian dana dari pemerintah dan pemerintah pusat. Sedangkan untuk penyelenggaran pendidikan tinggi, hanya disebutkan penyelenggaraan pendidikan tinggi BHPP (yang dibentuk oleh pemerintah pusat saja). Dengan demikian karena untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh BHPM dan BHP Penyelenggara tidak mendapatkan kepastian dana pendidikan dari pemerintah pusat. Padahal, jumlah dari perguruan tinggi swasta di Indonesia sekitar 2.700 an. Jauh lebih banyak dari pada jumlah perguruan tinggi negeri yang jumlahnya hanya 83 perguruan tinggi. Siapa kemudian yang akan menanggung biaya pendidikan tinggi berupa biaya investasi, biaya bantuan pendidikan, beasiswa dan biaya operasional 2.700 perguruan tinggi swasta tersebut?</p>
<p style="text-align:justify;">Kekurangan dana yang belum dipenuhi, kemudian akan didapatkan dari mana? Jika didapatkan dari masyarakat dalam bentuk hibah maka tidak ada jaminan akan didapatkan secara penuh. Maka kemudian BHP penyelenggara pendidikan menengah dan tinggi akan mencari kekurangan dananya dengan memutar uang dalam bentuk kegiatan yang komersil. Bahkan dengan jelas diatur dalam pasal 42, bahwa <em>BHP untuk pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk fortofolio</em> (perjanjian kerja sama ataupun utang). Dan di pasal 43, bahwa <em>BHP penyelenggara pendidikan tinggi dapat mendirikan sebuah badan usaha berbadan hukum.</em> Tujuannya hanyalah untuk mendapatkan keuntungan dan tambahan biaya.</p>
<p style="text-align:justify;">Hakekatnya adalah kemudian antar BHP akan saling bersaing untuk dapat mempertahankan dominasinya berdasarkan pada kekuatan modal yang dimilikinya melalui aktifitas investasi dan badan usaha berbadan hukum. Siapa yang mempunyai modal yang kuat dialah yang akan bertahan. Yang tidak mempunyai cukup modal kemudian akan dinyatakan pailit (rugi) dan dapat dibubarkan atau dilakukan merger dan akuisisi dengan alasan aset yang dimilikinya tidak cukup untuk membayar tanggungan biaya investasi dan operasionalnya. Konsep yang diterapkan sama persis dengan konsep pasar bebas. Hal ini merupakan bentuk paling kongkrit dari kebingungan dari pemerintahan untuk menutupi dana penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya dengan penuh. Bahkan pemerintah juga menjanjikan adanya kemudahan berupa insentif pajak kepada masyarakat yang memberikan hibah kepada BHP. Sebuah upaya suap agar masyarakat mau ikut serta menanggung biaya pendidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal yang lebih memilukan lagi adalah adanya ketetapan dalam pasal  46 huruf a bahwa <em>badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima warga negara indonesia yang memiliki potensi tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (duapuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.</em> Kemudian di huruf b disebutkan <em>badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi</em> (artinya hanya orang-orang miskin yang pintar dan orang-orang yang pintar saja yang menerima beasiswa, red) <em>paling sedikit 20% (duapuluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.</em> Di perguruan tinggi, bantuan yang diberikan kepada mahasiswanya dapat berupa beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Pemberian pekerjaan ini tentu saja akan mengakibatkan terciptanya tenaga kerja murah di unit-unit badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh pendidikan tinggi. Meskipun demikian, yang miskin dan kemampuan akademis terbatas tidak akan pernah mendapatkan haknya atas pendidikan. Dan secara tidak langsung pemerintah telah melakukan diskriminasi dan pelanggaran hak warga negaranya secara tersistemik melalui regulasi yang dibuatnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Peraturan hubungan industrial diberlakukan untuk mengatur hubungan kerja antara pendidik dan tenaga kependidikan dengan pemimpin organ pengelola BHP melalui perjanjian kerja yang dilakukan. Ini ditegaskan dalam pasal 55 huruf c, perjanjian kerja tersebut dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus sebagai PNS ataupun pegawai BHP. Jika terjadi konflik diantara keduanya maka akan diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART BHP. Ini sama dengan pemberlakukan sistem bipartit antara buruh dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan di antara keduanya. Selain itu, jika terjadi pembubaran BHP, maka pendidik dan tenaga pendidik yang berstatus PNS akan dikembalikan kepada instansi induknya sedangkan yang berstatus pegawai BHP akan diupayakan untuk dikembalikan hak-haknya. Instansi induknya (Depdiknas ataupun Depag) kemudian hanya akan berfungsi seperti perusahaan outsourching. Dan pegawai BHP hanya akan dinilai sebagai pekerja kontrak saja.</p>
<p style="text-align:justify;">Tatakelola seperti yang dimaksud dalam UU BHP ini kemudian akan ditetapkan oleh seluruh penyelenggaraan pendidikan mulai tingkat dasar, menengah dan tinggi paling lambat 4 tahun sejak ditetapkannya UU BHP ini. Seluruh undang-undang yang diperlukan untuk menjalankan UU BHP ini akan ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak UU ini diundangkan. Maka tinggal menunggu kehancuran pendidikan kita setelah lonceng kematiannya dibunyikan yaitu dengan disahkannya UU BHP ini. Kecuali, ada upaya yang keras bagi gerakan massa demokratik di Indonesia untuk melakukan aksi-aksi solid dan meluas untuk menolak pengesahan dan menuntut untuk pembatalan UU BHP ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>V. </strong><strong>Imbas UU BHP, Penghancuran Kampus Sebagai Institusi Pencerdasan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pemberlakukan UU BHP ini pada dasarnya hanya akan menambah represifitas dan pengekangan terhadap proses demokratisasi kampus. Pemukulan terhadap aksi-aksi penolakan pengesahan UU BHP di kampus-kampus di Indonesia seolah menjadi tumbal yang mahal demi pengesahan UU yang sangat anti rakyat ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Akan terjadi perubahan orientasi pengelolaan kampus, yaitu akan lebih banyak mengurusi soal investasi dan usaha komersilnya untuk mendatangkan keuntungan agar tidak kalah bersaing dan tidak diakuisis ataupun dimerger oleh BHP yang lain. Selain itu, bukan tidak mungkin jika seluruh fasilitas yang ada di kampus nantinya akan dikomersilkan meskipun kita sudah membayar mahal untuk setiap semesternya. Biaya pendidikan di kampus akan semakin mahal dan dapat dipastikan bahwa yang mampu mengaksesnya adalah dari kalangan menengah ke atas. Mereka kemudian terdorong pula bagaimana menggunakan keahliannya untuk dapat mengembalikan biaya penddidikannya yang mahal tersebut. Orientasi pasca menjadi wisuda adalah bekerja, harus siap menjadi tenaga kerja dengan upah murah di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan yang tersedia. Akibatnya pengangguran akan semakin besar dari kalangan lulusan perguruan tinggi (DI/DII/DIII/S1) yang tahun 2008 sudah mencapai 1 juta lebih pengangguran lulusan perguruan tinggi.</p>
<p style="text-align:justify;">Out put pendidikan kita kemudian hanya akan menghambat kepada kepentingan imperialis karena yang diajarkan di kelas-kelas hanyalah teori-teori produk imperialis yang telah usang yang hanya memberikan kebangkrutan dan kebingungan kepada mahasiswa. Riset-riset yang dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen kemudian akan menjadi hak milik kampus untuk dipatenkan dan menjadi aset kekayaan BHP yang harapannya dapat dikomersilkan. Selain itu, riset-riset mengenai persoalan-persoalan pokok rakyat Indonesia mengenai hak atas tanah, upah dan pekerjaan bagi rakyat juga tidak  akan mendapatkan ruang untuk berkembang di kampus. Ekspor tenaga kerja akan meningkat karena kepentingan investor di perguruan tinggi atas ketersediaan tenaga kerja yang murah untuk dipekerjakan di perusahaan-perusahaan mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">BHP juga akan menguatkan politik upah murah yang telah ditetapkan oleh pemerintahan SBY-Kalla. Politik upah murah ini tentu saja akan ditetapkan kepada pendidik dan tenaga pendidik serta kepada mahasiswa yang dipekerjakan. Terjadi pembatasan hak atas pendidikan bagi warga negara yang mempunyai kemampuan dana dan akademis yang terbatas, karena tidak dijamin dalm UU BHP bahwa dari kalangan tersebut akan dipermudah aksesnya atas pendidikan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bemunm.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bemunm.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bemunm.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bemunm.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bemunm.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bemunm.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bemunm.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bemunm.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bemunm.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bemunm.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bemunm.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bemunm.wordpress.com/149/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bemunm.wordpress.com/149/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bemunm.wordpress.com/149/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=149&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bemunm.wordpress.com/2009/05/26/cabut-uu-bhp-sekarang-juga-kembalikan-kampus-sebagai-institusi-pencerdasan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ed6242daacacab39839053a3e3bb7859?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">bemunm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERNYATAAN SIKAP LK Se-UNM (Program KKN)</title>
		<link>http://bemunm.wordpress.com/2009/05/26/pernyataan-sikap-lk-se-unm-program-kkn/</link>
		<comments>http://bemunm.wordpress.com/2009/05/26/pernyataan-sikap-lk-se-unm-program-kkn/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 May 2009 15:18:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bemunm</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernyataan Sikap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bemunm.wordpress.com/?p=147</guid>
		<description><![CDATA[Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah program mata kuliah yang menjadi bentuk pengejewantahan rill tridharma perguruan tinggi; pengabdian terhadap masyarakat. Pengabdian terhadap masyarakat merupakan nilai luhur yang tertanam dalam fungsi dan peran perguruan tinggi. KKN yang hadir dalam institusi perguruan tinggi sangat diharapkan menjadi program yang berkualitas bagi mahasiswa untuk pengembangan dan aplikasi keilmuan. Namun, secara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=147&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah program mata kuliah yang menjadi bentuk pengejewantahan rill tridharma perguruan tinggi; <em>pengabdian terhadap masyarakat</em><strong>.</strong> Pengabdian terhadap masyarakat merupakan nilai luhur yang tertanam dalam fungsi dan peran perguruan tinggi. KKN yang hadir dalam institusi perguruan tinggi sangat diharapkan menjadi program yang berkualitas bagi mahasiswa untuk pengembangan dan aplikasi keilmuan. Namun, secara factual kita dapat merasakan dan melihat secara langsung realitas pelaksananaan KKN yang sungguh jauh dari kata <strong>“berkualitas”</strong>. Institusi UNM sendiri belum mampu memecahkan problematika pelaksanaan KKN. Hal ini dapat dilihat dari program pelaksannan KKN dari tahun ke tahun mengalami stagnasi, monoton dan seakan hanya menjadi ritual kuliah semata untuk menggugurkan kewajiban penuntasan mata kuliah meraih gelar sarjana tanpa hasil yang betul-betul berguna bagi masyarakat.<span id="more-147"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Hal yang sangat menyedihkan justru terjadi dengan program KKN tahun ini. Kualitas pelaksanaan KKN yang mestinya menjadi focus utama pembahasan KKN justru terabaikan dengan hadirnya kebijakan kenaikan biaya KKN sebesar 50% <strong><em>(Rp. 300.000 menjadi Rp. 450.000)</em></strong>. Padahal pembiayaan KKN tahun lalu kalau ingin dibahasakan mengalami mark_up telah lebih dari cukup untuk membahasakannya. Ironisnya, dalam transparansi rasionalisasi kenaikan biaya KKN sedikitpun tidak memberi kontribusi yang jelas bagi mahasiswa. Proporsi kenaikan biaya ini justru meningkat pada alokasi dana honorarium dan transportasi dosen dan dana transportasi pulang pergi kelokasi KKN dsb dalam rincian di tiap tahun KKN. Padahal kenyataannya, dari tahun ketahun, optimalisasi fungsi dan peran dosen pembimbing sangatlah jauh dari harapan. Kenaikan biaya transportasi pun sungguh tak rasional mengingat bahwasanya penurunan harga BBM niscaya akan menurunkan biaya transportasi. Pertanyaan yang kemudian muncul. Nampak dari rasionalisasi dana LPM satu pun tak menyentuh realisasi kuliah kerja nyata yang dilaksanakan mahasiswa sebagai syarat akademik sekaligus melakukan transformasi ilmu yang selama ini telah dijajaki di kampus. Kini saat dan waktunya mengabdikan temuan dari proses kampus selama ini. Dari apa yang direncanakan LPM seperti simulasi muslihat untuk mengeruk kantong mahasiswa. Tahun 2007 dari uraian rencana alokasi penggunaan dana KKN mahasiswa untuk pembayaran Rp. 300.000,- pada tiap mahasiswa dalam rincian jelas terjadi mark-up dan ketidakjelasan arah kucuran dari rencana alokasi dana yang ditelorkan.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Dari brosur yang ditanda tangani oleh ketua LPM UNM Prof.Dr.H. Muhammad Ardi, M.S dan pengelola KKN UNM Drs.H.A. Chaeruddin, M.S. tertanggal 14 desember 2006 jelas terjadi pembohongan kepada Mahasiswa. Pada poin 1 dalam uraian kebutuhan(rompi, topi dan atribut KKN) dengan jumlah Rp. 40.000,- yang nyatanya dalam alokasi sesungguhnya  bukan pada pengadaan barang yang disebutkan akan tetapi diganti dengan jas orange yang malah terjadi penambahan biaya sebanyak Rp.25.000,- lantas pertanyaanya dikemanakan biaya rompi,topi dan atribut yang telah dibayarkan sebanyak Rp.40.000,-berarti LPM telah menyembunyikan anggaran KKN tahun 2007 jika dikalikan dengan 500 orang mahasiswa yang diperkirakan melakukan atau memprogramkan KKN itu sama dengan Rp. 20.000.000,-pembiayaan yang tidak mengalami kejelasan. Transport mahasiswa ke lokasi KKN (PP) Rp.110.000X500 mhs berjumlah  Rp.55.000.000,-sementara jarak lokasi serta anggaran transportasi di biro perjalanan mahasiswa UNM hanya sampai pembiayaan premium dengan memperhatikan jarak tempuh serta kebutuhana bahan bakar kendaraan yang dipakai sehingga dapat ditafsirkan bahwa anggaran transportasi relative berbeda untuk tiap daerah. Bahan bakar yang terpakai dari jarak Jeneponto misalnya dengan jarak lokasi Bulukumba tak dapat disamakan adanya. Kalau pun demikian dapat saja mahasiswa mempasilitasi dirinya secara sendiri-sendiri menuju lokasi yang ditentukan apatah lagi jarak terjauh untuk lokasi dan alokasi transportasi mahasiswa itu hanya berkisar rata-rata Rp.40.000,-/jarak.  Jarak terdekat seperti jeneponto hanya membutuhkan dana PP Rp.30.000,-dikemanakan anggaran transportasi KKN yang selama ini dianggap LPM sebagai hal yang masuk dalam rincian dana KKN. Sementara dibeberapa lokasi KKN tahun 2007-2008 untuk penarikan mahasiswa yang ber-KKN ternyata pembiayaan penarikan dibebankan pada mahasiswa sebab tidak mendapat akomodasi transportasi dari LPM. Kemana lagi anggaran itu? Lain lagi dengan pembiayaan transport dan lumsum kepada pembimbing yang sampai kini tidak menjalankan fungsinya dilokasi KKN dengan baik  sementara dari pembayaran mahasiswa untuk alokasi pembimbing baik transport dan lumsum yang disiapkan di tahun 2007-2008, pembimbing (5 org/ 100 mahasiswa, baca: catatan 1 dosen pembimbing= 100 orang mahasiswa) dengan biaya 5X Rp.110.000x 5 = Rp.2.750.000,- (transport pembimbing)+5xRp.270.000x3x5= Rp.20.250.000,-(lumsum dosen pembimbing) nyatanya dari rasio yang yang mesti dipertanggung jawabkan pembimbing terabaikan. Malah dari beberapa pembimbing maksimal hanya 2x menampakkan batang hidungnya di lokasi KKN. Ini baru sebagian kecil yang menjadi ironi dari metode KKN UNM belum lagi Tim-tim teknis pemantauan yang pura-pura ada walau dalam penerapannya tidak pernah menampak batang hidungnya pula sementara alokasi anggaran yang dimaksudkan 4xRp.110.000&#215;4(tranpor tim teknis) ditambah bahasa lumsum tim teknis 4x Rp.270.000x3x4= Rp 12.960.000,-. Kemudian kontradiksi lainnya adalah transport PP poin ke-2 dalam rencana alokasi penggunaan dana KKN tahun 2007 dengan poin ke-6  menjadi siasat dan akal-akal LPM untuk mengeruk kantong mahasiswa transport dan lumsum 4 orang pegawai nyatanya tidak pernah ada yang ada hanyalah 1 orang kenek dan satu orang sopir ditambah 1 pembimbing kalau pun ada/(datang) meminta pamit pada pemerintah setempat atau masyarakat setempat bahkan kadang-kadang ternafikan. Akhirnya fenomena penggelembungan dari alokasi 4x Rp.110.000&#215;2= Rp.880.000,- + 4xRp. 270.000x3x2= Rp.6.480.000,- semakin jelas tipu muslihat yang disajikan oleh penyelanggara perguruan tinggi yang nyatanya ingin merealisasikan pengabdian terhadap masyarakat malah memperlihatkan citra buruk di mata publik. Hingga pada hal terkecilnya dapat dianalisai dari setiap alokasi   pembekalan mahasiswa KKN (administrasi pembekalan dan pendaftaran,konsumsi pembekalan,honorarium pemateri) masing Rp.10.000,- = Rp.30.000,- per-item pembekalan. Dari bajet registrasi,wawancara membutuhkan harga Rp.10.000,- dengan membeli selembar kertas masing-masing Rp. 1000,- dan secarik kata wawancara yang setidaknya hanya berisi interview asal dan suku mana Rp.1000 dan bahasa daerah apa yang dikuasai pun Rp.1000,-. Sehingga Rp.7000 x 500 mhs= Rp.3.500.000,-x 2 (Rp.10.000,-)konsumsi yang layak harga hanya Rp.4000 dari 2 buah kue ,segelas air dan pembungkus yang agak eksklusif serta harga honorarium pemateri yang notabene adalah rektor kita sendiri dan orng tua kita (dekan) tiap fakultas sekadar memberikan himbauan tranformasi serta membenahi etika kepribadian di lingkungan masyarakat dan menyampaikan keberhasilan kinerjanya selama memimpin yang nyatanya keberhasilan dari pengerukan pula dari sistemnya sendiri. Sehingga dari rincian di tahun 2007 pun tiada kejelasan anggaran yang diperlihatkan. Terlalu banyak beban biaya yang dirasakan mahasiswa yang kalau dalam analisa nalar dan lebih manusiawi tidak selayaknya fenomena ini dipraktikkan perguruan tinggi yang akan menghasilkan generasi pelanjut bangsa yang kita sadari mereka adalah keluarga yang berada di bawah rata-rata ekonomi yang memperihatinkan. Lain lagi beban saat di lokasi KKN yang mesti ditanggung oleh mahasiswa ber KKN untuk menjalankan program yang lebih transformative dan menyentuh kebutuhan masyarakat hingga kiranya menjadi pengabdian utuh mahasiswa pada masyarakat berda dalam kisaran Rp.2.000.000 (konsumsi,transportsai dan akomodasi lainnya di lapangan). Tahun 2007-2008 tercatat dari alokasi penggunaan dana KKN di tahun itu memasukkan anggaran haram sebanyak Rp. 150.000.000,- dari perkiraan 500 mhs yang ber-KKN di tahun itu, lantas SPP Rp.375.000,- yang digunakan untuk memprogramkan mata kuliah KKN tersebut alokasi untuk apa?</p>
<p style="text-align:justify;">Berangkat dari penyelewengan dan ketimpangan alokasi penggunaan dana KKN di mata mahasiswa sebagai penyakit birokrasi kampus yang <strong>anti pencerdasan</strong>-malah mengajari dan memperlihatkan generasi untuk memiliki mentalitas korup, apatisme berpikir sehingga produk keilmuan dan mental pendidik kian bergeser. Di tahun ini semakin diperparah lagi dengan melonjaknya alokasi penggunaan dana KKN mahasiswa  tertanggal 09 nopember 2008 dari Rp. 300.000,- menjadi Rp.450.000,-baik dari realisasi transportasi(dosen,tim dan mahasiswa),jaket dan atribut KKN,pembekalan adalah metode yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya_akan menyesatkan lingkungan pendidikan yang seyogyanya transformative dan akseleratif untuk menunjang kemajuan public. Ironi yang paling mengerikan dengan berubahnya kebijakan kenaikan BBM yang mengalami penurunan secara drastis Dari kenaikan sebelumnya. Merek ini adalah sebuah resesi pembodohan terdidik yang dilakoni oleh penyelengara pendidikan yang lebih terdidik lagi katanya sebuah versi masyarakat modern tetapi mengalami keterjajahan. Tapi nyatanya perampokan legal tak kunjung usai di kampus orange ini. Apakah kami mesti diam kalau di depan mata terang-terangan irasionality dinampakkan. Mestinya kita memikirkan serta mengevaluasi hasil KKN yang sebelumnya. APA <strong>SIH GAGASAN BER-KKN YANG DIPIKIRKAN UNM</strong>. Apakah menyerupai <strong>IMPERIALIS</strong>? Serakah? Ekspansif atau malah lebih eksploitatif atau kita butuh persepsi serta gagasan bersama.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan gambaran konkrit di atas, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Menolak kenaikan biaya KKN dari Rp. 300.000 menjadi Rp. 450.000,-</li>
<li>Mendesak kepada Rektor UNM untuk segera mencabut dan membatalkan kenaikan biaya KKN</li>
<li>Mendesak Ketua LPM UNM untuk segera melakukan forum bersama dengan lembaga kemahasiswaan untuk membahas dan menetapkan pembiayaan KKN tahun 2009 yang lebih rasional</li>
<li>Mendesak Ketua LPM untuk segera mengembalikan kelebihan uang mahasiswa yang telah membayar dana KKN lebih awal</li>
<li>Ciptakan kampus yang memberikan layanan pendidikan murah dan berkualitas serta demokratis.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:center;"><strong>PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>BEM FIS UNM                                                    BEM FT UNM                                     BEM FBS UNM</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>BEM FIK UNM                                                   BEM FMIPA UNM                           BEM FE UNM</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>BEM FIP UNM                                                   BEM Psikologi UNM                      KEMA FSD<br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> BEM UNM</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bemunm.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bemunm.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bemunm.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bemunm.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bemunm.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bemunm.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bemunm.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bemunm.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bemunm.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bemunm.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bemunm.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bemunm.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bemunm.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bemunm.wordpress.com/147/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=147&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bemunm.wordpress.com/2009/05/26/pernyataan-sikap-lk-se-unm-program-kkn/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ed6242daacacab39839053a3e3bb7859?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">bemunm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KKN vs KKN (sebuah diskursus:kejahatan teks bahasa dan kejahatan institusi pendidikan)</title>
		<link>http://bemunm.wordpress.com/2009/05/26/kkn-vs-kkn-sebuah-diskursuskejahatan-teks-bahasa-dan-kejahatan-institusi-pendidikan/</link>
		<comments>http://bemunm.wordpress.com/2009/05/26/kkn-vs-kkn-sebuah-diskursuskejahatan-teks-bahasa-dan-kejahatan-institusi-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 May 2009 15:07:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bemunm</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bemunm.wordpress.com/?p=144</guid>
		<description><![CDATA[Wacana KKN sebelum orde reformasi hingga pasca orde reformasi terus saja menjadi konsumsi tak  berujung pangkal. Hadirnya reformasi meniscayakan masyarakat akan terciptanya perubahan signifikan di tubuh republik tercinta serta menjadi cahaya bagi segenap masyarakat. Dorongan perubahan di tahun 1998 hingga saat ini seperti mesin membara. Sayangnya onderdil perubahan tak memberi cukup harapan bagi rakyat yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=144&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Wacana KKN sebelum orde reformasi hingga pasca orde reformasi terus saja menjadi konsumsi tak  berujung pangkal. Hadirnya reformasi meniscayakan masyarakat akan terciptanya perubahan signifikan di tubuh republik tercinta serta menjadi cahaya bagi segenap masyarakat.<br />
Dorongan perubahan di tahun 1998 hingga saat ini seperti mesin membara. Sayangnya onderdil perubahan tak memberi cukup harapan bagi rakyat yang sudah sangat haru akan lahirnya system lebih baik. Massa rakyat telah cukup resah selama 32 tahun terjajah dalam negerinya sendiri.<br />
Maka hadirlah semacan reformasi. Mengubah kembali tatanan buruk_ akan tetapi mengapa itu hingga saat ini hanya menjadi ilusi dan mimpi-mimpi baik bagi rakyat maupun penyelenggara Negara. Siapa sebenarnya yang patut menyandang kesalahan luar biasa bagi terciptanya negeri dalam balutan kekayaan yang dititip Tuhan padanya? Pantaskah kita masih menelusuri serpihan-serpihan permasalahan dengan kata lainnya siapa yang salah dan siapa yang benar.<span id="more-144"></span><br />
Teks ini (KKN) teradopsi dalam banyak sendi dan dikonstruk untuk memudahkan daya ingat masyarakat agar tidak memiliki perilaku buruk dan senada dalam teks KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) menjadi penyakit bangsa. Ada yang memplesetkannya menjadi kura kura ninja, kodE kodE Nona hingga pada pelesetan lokal kaluku kaliki nanremaneng dunia akademik (kampus ) menyebutnya kuliah kerja nyata dan terus bergeser ke kuliah kerja nyangkul, kuli-kuli nganggur,kades kades nakal, kadang-kadang nikah dan banyak lagi plesetan masyarakat dan mahasiswa saat berda di lokasi KKN sesuai dengan objektivitas di lapangan mereka alami.<br />
Namun dibalik semua itu secara sadar maupun tidak kita mengalami sebuah dimensi dimana plesetan itu memiliki makna yang dapat berdiri sendiri mewakili beragam peristiwa dan nyatanya terjadi.<br />
KKN yang kita artikan korupsi kolusi dan nepotisme misalnya mengalir menjadi kuliah kerja nyata secara makro memberi pengaruh pada fungsi bahasa bagi penggunanya. Secara ideasional bahasa ini membangun bentuk mempertahankan memperjelas hubungan diantara anggota masyarakat.<br />
Pada fungsi interpersonal berkaitan dengan peranan bahasa untuk membangun dan memelihara hubungan social, untuk pengungkapan peranan-peranan komunikasi yang diciptakan oleh bahasa itu sendiri. Sementara fungsi tekstual disebutkan bahasa adalah satuan dasar bahasa dalam penggunaan, bukan kata atau kalimat melainkan teks; dan unsur tekstual dalam bahasa adalah seperangkat pilihan yang cara itu memungkinkan pembicara atau penulis menciptakan teks-teks_untuk menggunakan bahasa dengan jalan yang relevan dengan konteksnya.<br />
Pendapat ini digulirkan   halliday yang dalam pandangannya bahasa adalah fungsi untuk memelihara hubungan antar sesama manusia dengan menyediakan wahana ungkap dengan status sikap social san individual,taksiran,penilaian dan ini memasukkan partisipasi ke dalam interaksi bahasa.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari kode yang kemudian diuraikan halliday tadi kita dapat menafsirkan akan sebauah pengaruh yang lahir atas intrepretasi makna yang dilahirkan bahasa baik yang secara fungsional adalah fungsi ideasional,interpersonal maupun tekstualnya.<br />
Kalau kemudian kita dapat bersepakat bahwa benar, bahasa adalah yang membentuk kebudayaan, apakah ia traditio, religio ataupun sekadar bahasa talekang  tapi dasarnya dapat membentuk,mempertahankan sebuah relasi di dalamnya. KKN dalan sendi teks korupsi kolusi nepotisme dapat saja hadir dalam ruang kuliah kerja nyata dan menjadi teralienasi dalam sebuah bentuk atas reduksi teksnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>“KKN” Menjadi Alien Pada Ruang Akademik.</strong><br />
Fenomena kuliah kerja nyata yang menjadi pilihan dan syarat kelulusan akademik barangkali reduksi teks yang dimaksudkan menjadi salah satu gabungan yang tak sadar terjadi di mata penyelenggara dan subjek (mahasiswa) yang memilih ber-KKN. Masih dapat kita ingat dalam sebuah dialog hingga menjadi depat kusir baru-baru ini yand disaksikan secara kasat mata oleh  mahasiswa di UNM.  Dari tafsiran teks KKN yang menyelusup masuk dalam rongga LPM (lembaga penelitian masyarakat) yang pun dapat terpleset menjadi lembaga pemeras mahasiswa dengan menawarkan alokasi anggaran KKN yang tak dapat mereka rasionalkan atas rincian anggaran yang ditawarkan pada mahasiswa.<br />
Medio 20 januari memperlihatkan mata kita akan sebuah ambiguitas teks yang memangsa dirinya sendiri. Lantai 3 rektorat menjadi saksi akan matinya disiplin nalar pembuat kebijakan dengan title memalukan.  Logika sederhananya bagi para penggiat akademik adalah melahirkan sebuah kebijakan lantas belakangan memikirkan rasionalisasi untuk mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah ini. Kenapa belakangan ini para pengambil kebijakan berulah laiknya birokrasi penimbun asset kekayaan. Apakah simulakra semacam ini untuk kebutuhan bagi-bagi upeti yang disetor mahasiswa kepada sang tuan untuk dibagi-bagi hasilnya atau ada keinginan lain bagi penyelenggara di kampus kita? Rupanya bukan hanya itu, selain dibagi-bagi dari setoran upeti nampaknya ada misi lain.<br />
Mash ingatkah kita dengan BLU atau kita sudah lupa dengan putusan penetapan BHP 17 desember kemarin. Coba kita semai : Dalam Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Instansi yang bersangkutan diberikan kebebasan dalam mengelola keuangan tanpa campur tangan pemerintah.<br />
Dengan mengubah sistem keungan menjadi BLU, PTN bisa mengelola keuangan sendiri, namun manajemennya tetap PTN. BLU sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil. Badan ini bukanlah sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, sehinga instansi dapat memberikan barang atau jasa pada masyarakat dengan kualitas dan layanan yang baik dengan harga terjangkau.<br />
Pengesahan BLU pada PTN diharapkan sebelum SPMB dilaksanakan. PTN yang sudah mengunakan sistem BLU, tidak perlu lagi mengadakan SPMB yang selama ini dikelola oleh perhimpunan SPMB. Uang pendaftaran akan masuk dalam perhimpunan SPMB tanpa sedikit pun masuk ke dalam kas PTN. Oleh karena itu, dengan terbentuknya PTN sebagai BLU, PTN berhak mengadakan ujian masuk sendiri tanpa harus mengadakan SPMB. Uang pendaftaran bisa mereka kelola langsung tanpa menyetorkan lebih dahulu pada kas negara. Pendapatan tersebut nantinya akan dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, jika PTN menjadi BLU, maka tenaga kerjanya tidak harus PNS, tetapi bisa juga dari profesional Non-PNS.<br />
Sebenarnya BLU ini tidak terlalu berbeda dengan BHP. Perbedaan yang paling mencolok diantara keduanya adalah BLU tidak sepenuhnya dilepas oleh pemerintah, sedangkan BHP, PTN diberi keluasan sepenuhnya tanpa sedikit pun campur tangan pemerintah. Inilah yang menyebabkan banyaknya kecaman terhadap BHP. Kemandirian PTN hanyalah dalih dari pemerintah saja, tetapi pengukuhan PTN sebagai BHP adalah suatu bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah yang tidak kuasa memberikan dana. Dalam BLU, PTN masih mendapatkan subsidi pemerintah melalui dana APBN dan APBD.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>DARI-PTBHMN, BLU MENUJU BHP</strong><br />
Bahwa dalam konsideran menimbang dalam huruf a disebutkan bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar, menengah serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi. Dalam penjelasan UU BHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya. Dengan demikian istilah manajemen berbasis sekolah/madrasah dan otonomi perguruan tinggi adalah kata lain dari lepasnya negara atas kewajibannya memenuhi hak pendidikan warga negaranya.<br />
Pasal 11 menyebutkan bahwa syarat untuk pendirian sebuah BHP dalam ayat 1 huruf d adalah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dan jumlah dari kekayaan yang dimiliki oleh BHP harus mencukupi untuk biaya investasi dan biaya operasional pendidikan. Dengan demikian, sedari awal pendirian BHP adalah untuk berbisnis (=investasi). Maraknya pungutan-pungutan liar, pembukaan jalur khusus serta perjanjian kerjasama dalam bentuk investasi dan utang luar negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi sekarang ini adalah sebagai bentuk untuk mengejar target jumlah kekayaan awal yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi sebagai biaya investasi dan operasional.<br />
BAB IV tentang tata kelola sebuah BHP menyebutkan struktur organ pemangku kepentingan yang berasal dari berbagai kalangan. Struktur ini mencerminkan struktur sebuah perusahaan terbuka, anggaran dasar sebuah BHP dibuat oleh pendiri. Masing-masing mempunyai fungsi untuk akademik dan non-akademik. Dengan melihat pembedaan fungsi ini saja terlihat bahwa selain menjadi institusi pendidikan, BHP bakal menjadi lembaga komersil.<br />
BAB V mengenai kekayaan, sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah BHP harus mempunyai sejumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Kekayaan ini dalam BHP ini didapatkan dari jumlah kekayaan awal dan pendapatan yang didapatkan (baca provit dari aktifitas komersil). Bentuk kekayaan ini adalah uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya adalah hak kekayaan intelektual. Bayangkan jika dosen dan mahasiswa yang melakukan riset kemudian hasilnya dipatenkan dan digunakan untuk kepentingan komersil pihak kampus, bukan untuk memajukan taraf kehidupan rakyat dan memajukan tenaga produktif indonesia?<br />
BAB VI kemudian mengatur tentang pendanaan. Disebutkan dalam pasal 40 ayat 2 bahwa pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>DARI SIMULASI KE SIMULASI LAINNYA</strong><br />
Bukan hanya simulasi kuliah kerja nyata yang telah diterapkan. Coba kita lihat kembali dengan lahirnya Ikoma, Bilingual,Kelas Jauh, Penyetaraan, Sertifikasi Guru Dan Dosen yang memilukan dsb. Dalam UU BHP Pasal 11 menyebutkan bahwa syarat untuk pendirian sebuah BHP dalam ayat 1 huruf d adalah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Akan kemana PTN akan mengeruk/merampok meraup investasi kalau bukan masyarakat dan mahasiswa sementara syarat-syarat awal belum dapat dipenuhi. Interest UNM belum ada, selain dengan menghabiskan waktu pembenahan infrastruktur,tata kelola bisnis,layanan publik serta civitas akademik. Biaya dari mana_selain setoran atau upeti-upeti mahasiswa dan kegiatan-kegiatan yang dapat menguntungkan. Dari alokasi anggaran KKN tahun ini patut kita sedikit bernapas legah walau sadar bahwa perjuangan kawan-kawan baru sebagian kecil dari kemenangan yang direbut atas penipuan tak tangkas dan strategis oleh unsur penyelenggara KKN (baca: lembaga pengabdian masyarakat(LPM)). Pembayaran Rp. 450.000,00 telah digugurkan kawan-kawan mahasiswa. Minimal spirit kemenangan-kemenagan kecil ini mampu membawa pada kemenangan yang lebih besar. Biaya KKN berhasil turun hingga Rp.350.000,00_dengan catatan: tak ada lagi pungutan diluar dari pembiayaan yang dibayarkan mahasiswa. KKN sebelumnya dengan pembiayaan Rp. 300.000,00_ mahasiswa mesti rela mengocek saku untuk pembayaran tambahan. Jaket misalnya ditambahkan Rp.25.000,00_ padahal telah tercatat dalam rincian yang sekaligus dibayarkan dalam draf anggaran. Alasan lain administrasi_wawancara dan lain-lainya seperti pembayaran retribusi mobil setiap kali melewati fase kota. Dari kota yang satu dengan lainnya atau dari terminal satu dengan terminal lainnya. Tangga pembayaran yang tak ada habisnya hingga kembali dari lokasi KKN_ butuh pengambilan nilai mesti dibayar lagi, alasannya adalah biaya foto kopi. Walau sebelumnya mereka telah menetapkan rincian ditanda tangani rektor.  Hal yang mesti disadari bahwa ini adalah modul simulasi komersialisasi kampus, sekiranya mempererat simpul perlawanan mahasiswa. Apa jadinya kalau komersialisasi sepenuhnya telah terjadi atau kata lainnya BHP UNM telah berlaku. Belum berlaku saja pungli legal pun di sana sini dapat kita lihat bagai konak kelamin pagi hari. Jadi&#8230;apa yang kita tunggu?</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bemunm.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bemunm.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bemunm.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bemunm.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bemunm.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bemunm.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bemunm.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bemunm.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bemunm.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bemunm.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bemunm.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bemunm.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bemunm.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bemunm.wordpress.com/144/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=144&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bemunm.wordpress.com/2009/05/26/kkn-vs-kkn-sebuah-diskursuskejahatan-teks-bahasa-dan-kejahatan-institusi-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ed6242daacacab39839053a3e3bb7859?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">bemunm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Orasi Air Mata</title>
		<link>http://bemunm.wordpress.com/2009/01/21/orasi-air-mata/</link>
		<comments>http://bemunm.wordpress.com/2009/01/21/orasi-air-mata/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 19:30:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bemunm</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bemunm.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[Ceritakan padanya orange yang merah di bayang – bayang revolusi Bahwa disini ada teriakan menggetarkan singgasana Pernah menjatuhkan zaman menyungging Terik matahari berbaur menetaskan darah melahirkan nayanyian membara. Oeee…kau yang lahir di musim hujan Jangan kemarau. Anak-anak menunggumu memerahkan negeri Orange-kan pelita perlawanan oleh syair –syair merana Selaksa mereka tersinggung menyimak cerita Kita telah gerah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=11&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Ceritakan padanya orange yang merah di bayang – bayang revolusi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Bahwa disini ada teriakan<span> </span>menggetarkan singgasana</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Pernah menjatuhkan zaman menyungging</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Terik matahari berbaur menetaskan darah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">melahirkan nayanyian membara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Oeee…kau yang lahir di musim hujan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Jangan kemarau.<span id="more-11"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Anak-anak menunggumu memerahkan negeri</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Orange-kan pelita perlawanan<span> </span>oleh syair –syair merana</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Selaksa mereka tersinggung menyimak cerita</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kita telah gerah menempa kebohongan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kita telah lelah pada kesombongan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Meretas pilu</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Pura – pura merdeka</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kita telah mengitan tanah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Dari sumpah dan janji atas restu air mata</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><span> </span>memeluk derita kesedihan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">orasi air mata</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">adalah penanda kita berani melawan ketakutan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">ketakutan yang kini di itari orange merah yang melilit bangkit melawan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">di bawah panji sembilan mata orange</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">ada kau generasi terikat tali naluri cemas kesemestaan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">bangkit adalah bendera kemenangan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">menambah coretan sejarah kau datang<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">lipatlah satu persatu serta jadikan bingkisan yang akan memerahkan semangat satu-satu</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">lalu datang menjemput angka –angka dijalan oleh pesan-pesan ibumu</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">di tengah rakyat kita bersamai menyemai rindu perlawanan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Ceritakan padanya orange yang merah di bayang – bayang revolusi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Bahwa disini ada teriakan<span> </span>menggetarkan singgasana</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Pernah menjatuhkan zaman menyungging</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Terik matahari berbaur menetaskan darah</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">melahirkan nayanyian membara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Irfan Palippui (Presma BEM UNM)<br />
</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/bemunm.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/bemunm.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/bemunm.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/bemunm.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/bemunm.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/bemunm.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/bemunm.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/bemunm.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/bemunm.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/bemunm.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/bemunm.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/bemunm.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/bemunm.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/bemunm.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=bemunm.wordpress.com&amp;blog=6265530&amp;post=11&amp;subd=bemunm&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bemunm.wordpress.com/2009/01/21/orasi-air-mata/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ed6242daacacab39839053a3e3bb7859?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">bemunm</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
